Hak Angket DPR Tidak Bisa Mengubah Hasil Pemilu Menurut Pakar
Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary memandang hak angket punya DPR RI tidak bisa menggagalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024. “Hak angket DPR cuma berpengaruh ke pelaksana negara, tapi tidak bisa menggagalkan hasil Pemilu 2024 terutama pilpres yang marak diulas dimana saja,” tutur ia.
Ichsan menerangkan pengajuan Hak Angket cuma bisa dilaksanakan anggota DPR berdasar kebutuhan hukum dan peranan lembaga legislatif dan jangan digabung bereskan oleh pihak mana saja. “Mahkamah Konstitusi (MK) ialah lembaga yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk menuntaskan perselisihan pemilu, sesudah ditetapkan karena itu hasilnya final dan tidak bisa terpengaruhi Hak Angket DPR dan spaceman ,” katanya.
Ketetapan itu, tercantum pada Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan jika MK berkuasa menghakimi dengan tingkat pertama dan paling akhir yang keputusannya memiliki sifat final untuk, satu diantaranya, memutuskan konflik tentang hasil pemilihan umum. Ichsan menjelaskan semestinya ulasan hak angket tidak butuh terburu-buru diulas karena hasil pemilu sampai saat ini belum sempat diputuskan oleh KPU RI.
Menurutnya, semestinya para tim sabar menanti hasil pemilu, sesudah hasilnya diputuskan, kata Ichsan, bila ada pihak yang merasa dirugikan karena manipulasi dan ada perselisihan karena itu memiliki hak mengajukan untuk dicheck di MK secara beragam bukti yang telah dipersiapkan.
Sesudah lewat proses pengajuan dan disidang di MK, bila manipulasi hasil pencapaian suara itu tidak bisa ditunjukkan dengan krusial, karena itu juara pemilu resmi dan tidak bisa diurungkan.
“Misalnya semacam ini, bila tim yang kalah sukses menunjukkan manipulasi pencapaian suara juara, tapi hasilnya tetap unggul suara juara, karena itu MK akan meremehkan dan juara pemilu dipandang resmi,” bebernya.
Hak angket belum sanggup mengganti hasil pemilu yang telah dipublikasikan
Ia mengatakan jalan salah satu untuk mengganti hasil pemilu ialah, pihak yang kalah harus sanggup menunjukkan dengan krusial seberapa banyak pencapaian suara nakal yang sudah dilakukan oleh juara berdasar alat bukti yang resmi.
Ichsan mengutamakan posisi di antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK pada hasil pemilu, ialah dua hal yang tidak sama yang keperluannya berlainan.
Dia memperjelas Hak Angket cuma berpengaruh ke pelaksana negara, dan pemeriksaan di MK efeknya memiliki sifat final dan tidak bisa terganggu tuntut berdasar beberapa fakta persidangan yang dihidangkan para pihak.
Selanjutnya, lanjut ia, bila marak berita mengatakan pihak paslon pemilihan presiden nomor urut 03 yang ditambah mengajukan hak angket agar dipakai DPR, Ichsan memandang hal ini melanggar proses karena yang memiliki hak mengajukan atau mengajukan usul cuma anggota DPR.
Namun, ia tidak menolak jika paslon yang mengajukan usul hak angket memiliki background partai yang lumayan kuat di DPR RI, hingga kekuatan kebutuhan pihak tertentu dipandang menjadi faktor untuk memengaruhi agar anggota DPR RI memakai Hak Angket berkaitan hasil Pemilu 2024.
“Satu kali lagi saya tegaskan, Hak Angket tidak bisa menggagalkan hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh MK, karena itu adalah ketetapan mutlak dalam konstitusi,” tutur Ichsan.